BEKASI – Berbagai macam pelayanan medis yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan salah satunya adalah tindakan operasi.
Namun, ada beberapa kategori atau jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu berdasarkan pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 adalah sebagai berikut;
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti prosedur pengajuan operasi sesuai ketentuan. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Adapun syarat yang diperlukan sebagai berikut;
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Jadi, peserta BPJS Kesehatan wajib tahu apa saja kategori atau jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jangan sampai ketika mengandalkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, namun ternyata kategori atau jenis operasinya tidak masuk dalam daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga akhirnya harus menanggung biaya sendiri.
Ini daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan;
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
(Red)