Terbaru

12 Kasus Tindak Pidana di Gelar Polres Metro Bekasi

BEKASI – Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana, yakni, Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian kendaraan bermotor Curanmor dan juga Pembunuhan, pada Kamis (02/11/2023).

Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, Sumarni mengatakan, kasus Curas ada 4 laporan (LP) yang telah berhasil diungkapnya, untuk lokasi TKP berada di Sukaresmi Cikarang Selatan, Serang Baru, Kecamatan Tarumajaya dan juga Cikarang Utara.

Kemudian, untuk kasus Curat ada empat lp yang berhasil di ungkap, dengan tkp yaitu di karang bahagia, kecamatan Tambun dan kecamatan Babelan, untuk kasus curanmor ada 3 lp yaitu di kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang dan kecamatan Cikarang Timur.

“sedangkan untuk kasus pembunuhan ada 2 lp saja,”ujarnya di depan awak media.

Sumarni juga menyampaikan dari 12 kasus tersebut sudah mengamankan 28 tersangka. Terkait kasus pembunuhan, Polres Metro Bekasi Mengamankan barang bukti, 1 kaos berwarna oranye, 1 celana biru muda, 1 pasang sendal, kaos kaki satu kayu berbentuk lancip serta bukti pisum klinik dan rumah sakit.

Kasus Curas, barang bukti yang diamankan 3 unit sepeda motor, senjata tajam berjenis celurit, satu buah plat mobil no B.4314.FBA, 1 buah golok, 1 Badik, 2 Gobang dan 2 unit Handphone.

Kemudian, kata Sumarni ,ada beberapa bukti untuk kasus curat, yaitu, 1 unit handphone, kwitansi, rekening koran, bukti transfer, alat tang, gunting, kunci T, obeng, 2 tambang nilon, tiga buah tutup kepala, switer, celana panjang, tangga dan 20 rokok dari berbagai merek.

“Dan untuk kasus curanmor beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata air softgun berwarna hitam kemudian 5 buah air softgun warna hitam, 1 pucuk korek api berbentuk pistol, badik, kunci leter T, tiga anak kunci dan kunci gantungan,”ucapnya.

Iya juga menyampaikan, para pelaku terkait pembunuhan ada 2 orang tersangka dengan inisial KD alias Ayu Lestari dan FS. Motif pembunuhan tersebut dikarenakan tidak memberikan kompensasi saat berhubungan.

“Motif pembunuhan pelaku ini menyangka korban yang di pukul dan yang di dan di bunuhnya pernah berhubungan kepada yang bersangkutan namun tidak ada kompensasinya,”terang Sumarni.

“Untuk pasalnya, kasus tindak pidana Curat pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, kasus Curas ancaman pidananya 9 tahun penjara dan kasus pembunuhan dengan pasal 338 KUHP ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *