BEKASI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi menerima Kunjungan Studi Tiru dari Dinas perkimtan Kota Bengkulu terkait RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan Pensertifikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah yang dikerjakan oleh Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dsiperkimtan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Perkimtan H. Ida Nuryadi pada Rabu, (25/10).
Kunjungan studi kali ini, salah satu point yang disampaikan adalah tentang kriteria Rumah Layak Huni yang harus memenuhi persyaratan.
“Persyaratan itu berupa keselamatan bangunan, kesehatan rumah, kelayakan sanitasi dan kecukupan ruang (luas bangunan dihitung sesuai jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/ orang),” kata Ida.
“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yg hadir pada hari ini,” pungkasnya.