BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi secara resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Rekrutmen ini sudah dibuka sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Saat ini tengah berlangsung pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan pihaknya telah mempublikasikan informasi tersebut sejak tanggal 19 Desember sampai dengan 31 Desember.
“Untuk hari ini sejak kemarin tanggal 2, seluruh Panwascam se-Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran secara administratif di kantor Panwascam masing-masing,” terang Akbar di kantornya Sekretarat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kompleks Stadion Mini Cikarang, Cikarang Utara pada Rabu (03/01/2024).
Perihal tugas Pengawas TPS, sambungnya, mereka akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
“Jadi mereka akan dibubarkan 7 hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara,” katanya.
Dia mengajak warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta menjadi PTPS. Mengenai persyaratannya dapat dilihat langsung di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi Pengawas TPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi,” ajak Akbar.