BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebanyak 22 laporan tindak kejahatan yang terjadir di wilayah Kabupaten Bekasi selama sebulan terakhir.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, kasus tindak kejahatan tersebut terjadi di 29 TKP di wilayah Cikarang Timur, Cikarang Utara, Tambun, Tarumajaya, dan Babelan.
Adapun jumlah total tersangka ada 27 orang yang berhasil diringkus pihak kepolisian. Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan.
Dikatakan AKBP Saufi Salamun, mayoritas usia para pelaku sekitar 30 tahunan. Di antara mereka terdapat residivis dan ada juga yang baru.
“Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen kami (kepolisian) menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Terkait maraknya tindak kejahatan akhir-akhir ini, dirinya mengaku tidak bosan-bosannya memberi imbauan kepada masyarakat.
“Terutama untuk kendaraan bermotor agar diberi pengaman tambahan. Dengan upaya ini, diharapkan angka kejahatan di Kabupaten Bekasi bisa diminimalisir,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini telah banyak cara agar masyarakat bisa cepat melapor kepada pihak kepolisian ketika ada tindak kejahatan. “Salah satunya dengan menghubungi nomor 110. Bebas pulsa dan bisa diakses 24 jam oleh masyarakat,” jelasnya.
Hadir dalam konferensi pers antara lain Kapolsek Tarumjaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, Kapolsek Tambun Kompol Sutirto, dan Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo Sutrisno.