Terbaru

IL Laporkan Advokat IDH Kuasa Hukum S Terduga Kekerasan Seksual di Kota Bekasi

BEKASI – Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, IL, resmi menunjuk kuasa hukum dari Anthony Andhika Law Firm untuk menangani kasus yang dihadapinya pada Jumat (22/11/2024) malam.

Melalui tim kuasa hukumnya, korban IL melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh seorang advokat berinisial IDH.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 November 2024.

Kronologi Peristiwa

Menurut keterangan korban, pada 21 November 2024, ia baru mengetahui bahwa IDH diduga telah menyerang kehormatannya atau nama baiknya yang dimuat melalui media online.

Dalam unggahannya, IDH disebut menyebutkan nama lengkap korban dan menuduh korban melakukan tindak pidana, serta mengklaim bahwa korban merancang skenario politis yang buruk dan tidak etis.

Faktanya, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan korban bersalah atas tuduhan tersebut.

Selain itu, IDH diduga menyebarkan salinan laporan polisi dari Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan, meski laporan tersebut belum terbukti kebenarannya.

Dalam laporan polisi yang ditunjukan kepada media elektronik itu ditunjukan secara jelas nama lengkap korban.

“Kami sangat menyayangkan terhadap Terduga Pelaku selaku Advokat dalam menangani perkara, diduga keras tidak hati-hati dan diduga tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. sehingga kami melaporkan Terduga Pelaku di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan Pencemaran nama baik di media elektronik, sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE Jo 45 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Yogi Pajar Suprayogi, AMd SE. SH.

Dr. (C) H. D. Andry Effendy, SH. MH. CMLC, juga mengatakan seorang advokat seharusnya menjalankan tugasnya dengan itikad baik, menjaga marwah klien, dan tidak memperkeruh situasi dengan opini sepihak.

“Bukan malah sebaliknya sebagaimana yang dilakukan Advokat IDH tersebut. Itu sebabnya kami dalam membuat pemberitaan selalu menyebutkan inisial baik Korban maupun Terduga Pelaku,” kata dia.

Hal serupa disampaikan oleh Dr. (C) Ahmad Haikal, SH. MH. MM. C.PLL. Ia menilai, tindakan IDH diduga membawa masalah hukum ini ke ranah politik, sehingga memperburuk kondisi korban.

Sementara itu, Teddy Irhansyah, SH, menyoroti dampak yang dialami korban. Menurutnya, dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dari media elektronik yang dapat diakses dengan mudah, korban semakin terpuruk kondisinya.

Diduga Terduga Pelaku tidak memperhatikan bagaimana perasaan si Korban yang dilaporkan oleh Terduga Pelaku yang diduga demi memuluskan syahwat politiknya.

“Kami sangat peduli karena ini masalah perempuan, yang sangat sensitive rentan mengalami kekerasan seksual,” ujarnya.

Seharusnya, sambung dia, terduga Pelaku memperhatikan hal-hal seperti itu sebelum bertindak. Walaupun Terduga Pelaku bisa membuat Laporan Polisi di Mabes Polri tetap saja laporan tersebut perlu diuji dan dibuktikan kebenarannya apa yang dilaporkannya tersebut.

Ketua tim Kuasa Hukum Korban, Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, MM., M.Si., menegaskan bahwa meski advokat memiliki hak imunitas dimana Seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Akan tetapi didalam kasus ini, Terduga Pelaku patut diduga telah melanggar hak imunitas tersebut, karena diduga tidak memiliki iktikad baik, dan diduga tidak mengedepankan Asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, diduga telah membuat opini dan justifikasi tuduhan, seakan mendahului putusan Pengadilan serta Terduga Pelaku menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual keranah politik, diduga keras melampaui kewenangannya sebagai Advokat, dan oleh karena itu sudah sepatutnya tidak dapat lagi berlindung dengan Ketentuan Undang-Undang atas Hak Imunitas Advokat tersebut,” tegasnya.

Kemudian ditambahkan Yogi, Berkaitan dengan Laporan Polisi dari Terduga Pelaku di Mabes Polri selaku Penasehat Hukum Sdr. S, sampai dengan saat ini Klien-nya belum menerima surat panggilan dari Pihak Kepolisian.

“Baru mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut di media elektronik,” ujar Yogi.

Sementara itu Advokat IDH ketika dikonfirmasi awak media perihal pelaporan oleh kuasa hukum korban inisial IL terhadap dirinya mengatakan bahwa akan mengikuti proses hukum.

“Kita gak banyak bicara, kita lihat saja mana pengacara yang cerdas dan yang tidak ketika menangkap sebuah peristiwa hukum, artinya mereka mempercepat proses hukum dengan melaporkan seperti itu. Biarkan hukum yang berjalan dan opini publik yang akan menilai mana pengacara cerdas dan tidak dalam menangani sebuah peristiwa hukum,” tukas IDH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *