Nasional

Polri Ringkus “The Doctor” di Malaysia, Pengendali Jaringan Sabu dan Vape Etomidate

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kejahatan lintas negara. Melalui Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, aparat berhasil menangkap buronan utama kasus narkotika internasional, Andre Fernando Tjhandra alias “The Doctor”, di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (SB PDRM) dalam memburu salah satu pengendali utama sindikat narkotika internasional yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata soliditas sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional, khususnya jaringan peredaran narkotika internasional.

“Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’ merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM.

Tim kami telah melakukan operasi pelacakan sejak 5 Maret 2026. Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang. Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Andre Fernando Tjhandra ditetapkan sebagai buronan utama setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang juga diduga melibatkan oknum aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini berkembang dari penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana perlindungan sebesar Rp2,8 miliar dari salah satu anggota sindikat bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.

Fakta baru terungkap setelah Koko Erwin ditangkap pada 26 Februari 2026 saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Dari hasil pemeriksaan, pelarian tersebut diketahui difasilitasi oleh sosok yang dikenal dengan julukan “The Doctor”.

Dari penangkapan kaki tangannya, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi akhirnya memastikan identitas asli “The Doctor” sebagai Andre Fernando Tjhandra.

Dalam struktur sindikat, Andre disebut memegang peran sentral sebagai distributor utama narkotika berskala internasional.

Ia diduga mengendalikan distribusi berbagai jenis barang terlarang, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferrari dan Lamborghini.

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi dan terorganisir.

Untuk vape mengandung etomidate, barang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Dumai, Riau.

Sementara untuk sabu, tersangka memanfaatkan jalur darat dan kargo, dengan cara menyembunyikannya di dalam boneka yang dikemas rapi dalam kotak hadiah, guna mengelabui petugas.

Usai penangkapan di Penang, Tim Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri bersama otoritas terkait langsung memproses pendeportasian tersangka ke Indonesia.

Andre Fernando Tjhandra dijadwalkan diterbangkan ke Tanah Air pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Sumber di kutip dari : Ses NCB Interpol Indonesia
BJP Dr Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *