Terbaru

Tahun 2024 Dishub Kabupaten Bekasi Fokus Penataan Lalu Lintas dan Tingkatkan PAD

BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tengah menyusun program khusus di tahun 2024. Dua diantaranya yakni penataan lalu lintas dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan untuk penataan lalulintas, yakni melengkapi kelengkapan jalan disesuaikan dengan peraturan negara.

“Untuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), proses pengkajian terus dilakukan guna peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Terkait KIR (uji kendaraan bermotor), Yana menambahkan sudah tidak ada retribusi. Hal ini, sudah sesuai dengan kebijakan pembebasan retribusi pada layanan uji Kendaraan Bermotor (KIR) per 1 Januari 2024. Bahwa uji KIR kini telah dibebaskan dari biaya retribusi.

Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, untuk KIR tidak ada biaya pengujian kendaraan.

“Kita juga juga sedang meningkatkan, atau fokus di retribusi lain, jadi untuk Dinas Perhubungan hanya satu jenis yang boleh dipungut yaitu parkir,” katanya.

Dalam prosesnya, kata dia, peningkatan PAD pada sektor parkir masih memerlukan kajian. Karena, untuk retribusinya sangat berkaitan dengan dinas lain.

Seperti parkir di pasar, retribusi sudah ke pihak pasar. Parkir yang di rumah sakit sudah dikelola oleh rumah sakit. Kemudian, parkir milik pribadi sudah menjadi kewenangan Bapenda sebagai pajak parkir.

“Ada beberapa tempat yang memang berpeluang untuk meningkatkan PAD. Kita berharap, Dinas Perhubungan bisa sebagai leading sektor,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *