Advetorial

Dinkes Kabupaten Bekasi Pastikan Warga Tak Punya BPJS Tetap Bisa Berobat Gratis

BEKASI – Masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan warga tetap bisa memperoleh pelayanan pengobatan gratis di Puskesmas hanya dengan menunjukkan KTP Kabupaten Bekasi.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan penanganan medis meskipun belum memiliki kepesertaan jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menegaskan bahwa kebijakan pelayanan kesehatan gratis tersebut bukan sekadar program, melainkan telah memiliki landasan hukum melalui peraturan daerah.

Ia memastikan seluruh Puskesmas milik pemerintah daerah dapat melayani warga Kabupaten Bekasi dengan menggunakan identitas kependudukan sebagai persyaratan.

“Selama memiliki KTP Kabupaten Bekasi, mereka bisa mendapatkan perawatan medis secara gratis di seluruh Puskesmas wilayah kita,” kata Arief.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kemudahan tersebut saat ini baru mencakup pelayanan di Puskesmas. Untuk mendapatkan fasilitas serupa di rumah sakit, Kabupaten Bekasi masih harus memenuhi persyaratan sebagai daerah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Arief menjelaskan, salah satu kendala yang masih dihadapi bukan terletak pada jumlah peserta BPJS Kesehatan, melainkan persentase peserta yang status kepesertaannya aktif.

Secara keseluruhan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi telah mencapai 99,62 persen. Akan tetapi, jumlah peserta aktif baru berada pada angka 81,37 persen akibat adanya tunggakan pembayaran iuran.

“Secara angka kepesertaan kami sudah melampaui syarat. Kendala saat ini adalah tingkat keaktifan yang terhambat karena adanya tunggakan iuran,” ungkapnya.

Pemerintah daerah saat ini tengah memproses penyelesaian tunggakan tersebut untuk meningkatkan persentase kepesertaan aktif. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi Kabupaten Bekasi untuk memperoleh status UHC Prioritas.

Sebagai informasi, Kabupaten Bekasi saat ini masih berstatus UHC Madya. Untuk naik ke kategori UHC Prioritas, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan harus mencapai sedikitnya 95 persen.

Jika target tersebut terpenuhi, akses pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat diharapkan dapat diperluas, tidak hanya di Puskesmas, tetapi juga hingga fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *