Advetorial

Kabupaten Bekasi Rencanakan PTM 100 Persen Mulai April

BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merencanakan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 Persen mulai April 2022 setelah mengevaluasi kegiatan tatap muka terbatas di lingkungan satuan pendidikan daerah itu.

“PTM 50 persen sudah kami laksanakan sejak sekitar dua minggu yang lalu. Saya berharap April nanti bisa 100 persen karena siswa dan guru juga sudah mendapatkan Vaksinasi dosis kedua,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dia mengatakan rencana PTM 100 persen masih dikomunikasikan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi sementara evaluasi pembelajaran saat ini juga terus dilakukan secara bertahap.

“Selama satu bulan ini akan terus dievaluasi, kami meminta bantuan Satgas COVID-19. Setelah itu baru diputuskan boleh atau tidak menggelar PTM 100 persen,” ujar Carwinda.

Apabila diizinkan menggelar PTM 100 persen, kata dia, Dinas Pendidikan segera mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Bekasi.

“Di Jakarta juga sudah 100 persen PTM. Karena di kita juga aman jadi apakah mungkin kita usulkan ke Pak Bupati lewat Satgas COVID-19. Kalau boleh PTM 100 persen, ya kita jalankan,” katanya.

Carwinda mengaku sejauh ini PTM terbatas berjalan lancar, tidak ada siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak skema belajar ini mulai diberlakukan.

Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh mengatakan rencana pemberlakuan PTM 100 persen oleh Dinas Pendidikan dimungkinkan terlaksana bulan depan dengan catatan seluruh aktivitas di satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai kebijakan pemerintah daerah.

“Sejauh ini Satgas tidak menemukan adanya kasus terkonfirmasi COVID-19 saat proses PTM 50 persen, aman dan lancar jadi kalau Disdik mewacanakan PTM 100 persen bisa saja tinggal menyusun regulasi agar tidak sampai memunculkan kasus baru,” katanya.

Pelaksanaan PTM Terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor DK.07.03/SE-21/Disdik ditujukan bagi jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas mulai dari persetujuan orang tua hingga sejumlah aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik serta segenap sumber daya satuan pendidikan dari potensi penularan virus corona. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *