Advetorial

Untuk Wajib Pajak di Kabupaten Bekasi, Ada Penghapusan Sanksi Denda Nih

BEKASI – Wajib pajak di Kabupaten Bekasi diminta taat membayar pajak. Karena penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan, pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

“PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Herman kembali mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu. Karena selain ikut serta dalam pembangunan, wajib pajak juga ikut membantu pemerintah dalam penanganam pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kita juga melakukan berbagai komunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” ucapnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Sutaryadi mengatakan, di tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB.

“Ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022,” katanya.

Dia mengatakan, penghapusan sanksi administrasi itu bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 Maret 2022 sampai 30 April 2022 ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *