Terbaru

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Amankan Sindikat Spesialis Curanmor.

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap Tujuh Orang Pelaku curanmor, berawal pada hari Sabtu tanggal 04 juni 2022 sekitar jam 06.00 wib didepan kontrakan Bapak ocin yang beralamat di Kp. Jarakosta Rt 02 / Rw 003 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku ini melakukan aksinya secara berkelompok dan berkeliling menggunakan dua kendaraan sepeda motor dengan sasaran kontrakan yang banyak terparkir sepeda motor dan dinilai sepi, setiba di Tempat Kejadian Perkara para pelaku berbagi peran yaitu Li cs mengambil motor dan pelaku AS cs mengawasi situasi.

Kemudian 1 atau 2 orang pelaku turun untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di kontrakan tersebut, dengan cara mematahkan kunci stang mematahkan paksa dan membongkar kunci kontak serta menyatukan jalur kontak motor hingga sepeda motor dapat dinyalakan dan kemudian membawa sepeda motor milik orang lain tersebut tanpa ijin.

Setelah berhasil para pelaku menyimpan kendaraan di Bengkel milik saudara Gendon mekanik bengkel yang memperbaiki kunci kontak sepeda motor, setelah itu para pelaku menggunakan mobil angkutan antar provinsi dan bekerjasama dengan oknum petugas Made CS di pelabuhan Merak untuk meloloskan kendaraan hasil pencurian yang mereka lakukan ke Lampung.

Pada hari Rabu 8 juni 2022, piket fungsi Polsek Cikarang Barat dibantu Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan terhadap TKP hilangnya sebuah kendaraan yang terekam CCTV yang dilakukan kelompok pelaku. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan mulai dari pengumpulan informasi saksi dan petunjuk lainnya di TKP hingga diperoleh informasi kendaraan milik korban sudah berada di provinsi Lampung.

Menindak lanjuti temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Iptu M. Said Hasan S.T.K S.I.K MA Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Lampung untuk pengembangan dan ungkap kasus hingga berhasil diamankan para tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku, penadah dan pembantu kejahatan tersebut.

Selanjutnya saat ini para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Kawasaki KLX, An. Wahyu Aji Priyanto, satu lembar STNK sepeda motor, datu buah kunci kontak sepeda motor, satu Unit Mobil Mitsubishi Pick-Up L300 dan enam Unit Handphone berbagai merek.

Ke Tujuh orang para pelaku adalah 1. LIE 30 tahun pemetik, 2. AS 28 tahun pemetik , 3. RYN 35 tahun penadah , 4. GDN 40 tahun, 5. IMT 40 tahun, 6. DE 28 tahun dan 7. ATS 46 tahun oknum petugas pelabuhan yang membantu menyeberangkan sepeda motor.

Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan sub pertolongan jahat dengan cara tadah. Para pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 363 ayat 2 KUHP, dipidana dengan Pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 56 KUHP dipidana dengan Pidana penjara dikurangi sepertiga dari hukuman pokok tiga setengah tahun, pasal 480 KUHP dipidana dengan Pidana penjara paling lama empat tahun. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *