Terbaru

PWI Bekasi Raya Kecam Pegiat Medsos yang Ancam Ketua PWI Depok

BEKASI – Dua penggiat media sosial (Medsos) di Kota Depok berinisial AS dan G dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Depok ke Mapolrestro Kota Depok, Selasa (13/09/3022).

Laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE diterima pihak Polres dengan nomor laporan : STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Selain itu, PWI Kota Depok juga akan melaporkan AS dan G atas tudingan hoaks pemberitaan Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok. Tudingan AS dan G tersebut dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan pers.

“Dalam ketentuan UU Pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ucap Ketua PWI Bekasi Raya, Melodi Sinaga dihubungi wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Terkait pemberitaan berjudul “Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC”, kata Melodi tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik.

“Para pihak yang berkeberatan daoat menggunakan ruang hak jawabnya jika ingin meluruskan pemberitaan tersebut”.

“Hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, dan bukan orang luar yang tidak berkepentingan,” terang Melodi.

“Silahkan gunakan hak jawab, karena ada ruangnya. Tapi, bukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam kebebasan pers yang bertanggung jawab”.

“Kami minta pihak kepolisian segera tangkap pelaku yang mengancam Ketua PWI Kota Depok,” tegas Melodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *