Terbaru

Rizki Dermawan Buka Suara Tentang Dugaan Penyelewengan Dana Desa

BEKASI – Banyak informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa maupun proyek pembangunan tidak sesuai standar meski informasi itu masih dalam tahap dugaan Masyarakat atau LSM

Rizki dermawan yakni selaku Pimpinan Media Pasti Indonesia mengingatkan para kepala desa agar menghindari penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai bestek agar tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan hukuman Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Oleh karena itu, saya berharap perlu mengingatkan kades perlu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival, dan tokoh desa,” katanya “.

Selain itu, kata dia, segala perencanaan program pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa perlu dan penting melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah untuk merumuskan program tersebut.

“Kami minta tokoh agama, pemuda, masyarakat bisa dijadikan mitra. Kemudian, kegiatan musyawarah bisa dijadikan ajang komunikasi dan silaturahmi untuk merumuskan program pembangunan di desa,” katanya.

Dikatakan, para kepala desa harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan norma-norma masyarakat, serta cepat menindaklanjuti hal-hal yang menimbulkan kerawanan, serta melakukan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan.

Jika kepala desa masih ragu dalam menjalan kebijakan karena terbentur regulasi, kata dia, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan inspektorat, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun aparat penegak hukum.

“Hal itu untuk meminimalisasi permasalahan hukum pada kemudian hari. Regulasi itu menjadi dasar payung hukum kepala desa dalam merumuskan sesuatu dan mengeluarkan kebijakan, ” Tutup Ceo Media Pasti Tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *