BEKASI – Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Subur Irianta, SH., memastikan pelayanan Samsat (Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap-red) Kabupaten Bekasi tetap optimal selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.
“Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat. Sudah merupakan tugas dan tanggungjawab kami,” katanya, Selasa (04/04/2023) lalu.
Dari pengamatan Kami memang nampak para petugas aktif memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat wajib pajak dari mulai memasuki area pelayanan sampai proses pemberkasan.
“Sebagai garda terdepan penerimaan pajak, kami harus profesional dan siap memberikan pelayanan yang prima,” ujarnya.
Lantas, apa saja yang dapat diproses di Samsat Cikarang? Dijelaskan Humas Aipda Viktor Silaban, selain pelayanan pajak kendaraan, Samsat Kabupaten Bekasi juga melayani pengesahan/pergantian STNK, mutasi kendaraan dan pendaftaran kendaraan baru.
“Caranya mudah, cukup datang ke kantor Samsat (setiap Senin – Jumat) sambil membawa segala persyaratan yang dibutuhkan” ungkap Viktor.
Sementara untuk persyaratan pembayaran pajak antara lain,
1.Kartu Identitas (KTP) pemilik sepeda motor asli dengan satu foto.
2.Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotocopy.
3.Buku BPKB asli dengan fotocopy.
4.Surat kuasa disertai dengan materai, tanda tangan dan KTP surat kuasa jika diwakilkan