Terbaru

DPMD Bersama Kejari Komitmen Maksimalkan Pelayanan, Ikuti Perkembangan Zaman

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait pengembalian barang bukti secara daring melalui aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan kerja sama ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memaksimalkan pelayanan dengan mengikuti perkembangan zaman.

“Mengingat era 5.0, digitalisasi semakin berkembang pesat sehingga Kejari Kabupaten Bekasi terus berkomitmen untuk melayani dengan sepenuh hati melalui layanan baru ini,” kata Rahmadhy Seno, Rabu (26/07).

Dia mengatakan dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti juga terdapat penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga pihaknya membuat aplikasi tersebut.

“Sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi (siap antar barang bukti),” katanya.

Namun dalam keseharian ternyata program Siabbi tersebut terlihat tidak efektif karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Aplikasi ProSmart ini, Sahabat Adhyaksa akan sangat efisien mendapatkan layanan pengembalian barang bukti secara online,” katanya.

Masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil barang bukti namun dapat mengambil dari rumah mereka dengan memanfaatkan aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi.

Seno menyebutkan tujuan kerja sama dengan DPMD Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah memudahkan pengantaran barang bukti di mana apabila terdapat kendala dalam pengantaran maka kepala desa akan membantu tempat atau titik penerimaan.

“Sehingga nanti petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa,” ucapnya.

Dirinya berharap aplikasi ini memberikan manfaat berarti bagi masyarakat terlebih apabila barang bukti tersebut merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dengan adanya kemudahan dan pengembalian barang bukti ini diharapkan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI,” kata dia.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengapresiasi layanan aplikasi baru milik kejaksaan yang dinilai akan memudahkan masyarakat mengurus pengambilan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi ini inovasi yang memudahkan masyarakat. Kabupaten Bekasi secara geografis memiliki wilayah yang cukup luas sehingga aplikasi ini memudahkan warga untuk mengambil barang bukti di titik terdekat yang telah ditentukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *