BEKASI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Muspika Kecamatan Cibarusah telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi warga di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, yang terdampak longsor akibat aliran Sungai Cipamingkis.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah sedang berusaha untuk menyampaikan informasi yang akurat mengenai kondisi Sungai Cipamingkis kepada pihak terkait. Dalam hal ini, kewenangan dan aset terkait berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
“Kami akan mengirim surat ke BBWS agar minimal ada tindak lanjut terkait penanganan dan kemajuan dalam upaya pencegahan agar longsor akibat erosi Sungai Cipamingkis ini tidak terjadi lagi atau bahkan meluas,” jelas Nur Chaidir pada hari Rabu (24/05/23).
Nur Chaidir menjelaskan bahwa peninjauan yang dilakukan bersama warga sekitar bertujuan untuk mengetahui kondisi wilayah, baik yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung oleh longsor aliran sungai. Hal ini juga termasuk dalam menentukan penilaian dan regulasi yang berlaku dalam penanganan masalah ini.
“Kami berharap segera mendapatkan bantuan melalui koordinasi yang kami lakukan. Jika saya melihat, longsor ini cukup hebat. Berdasarkan informasi di lapangan selama sebulan terakhir, terlihat bahwa terjadi beberapa kali longsor dengan ketinggian tebing antara 15 hingga 20 meter. Ini cukup berisiko terutama mengingat kondisi tanah yang terdiri dari pasir dan batu sehingga mudah tergerus oleh air,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, telah berupaya mencari solusi bagi warganya yang terkena dampak longsor melalui kajian dan diskusi bersama masyarakat dan pihak terkait.
Dia menambahkan bahwa selain terus memberikan imbauan agar warga tetap waspada, terutama bagi mereka yang rumahnya berjarak beberapa meter dari pinggiran Sungai Cipamingkis, mereka juga telah melakukan upaya untuk menangani situasi ini secepat mungkin.
Camat Cibarusah, Rusdi Azis, mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengurangi beban terkait masalah longsor ini adalah dengan menyediakan alternatif relokasi ke depan.
Namun, ada kendala lain yang menjadi masalah baru ketika relokasi dilakukan. Warga yang terdampak longsor tersebut tidak memiliki tanah atau lahan lain untuk membangun rumah mereka.
“Upaya relokasi atau pembangunan ulang rumah warga belum dapat dilakukan karena masyarakat tidak memiliki lahan lain yang lebih aman. Semoga ke depannya ada regulasi yang tepat untuk masyarakat,” ujarnya.