BEKASI – Inovasi dan transformasi menjadi fokus utama pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efektivitas birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah maju diambil dengan menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam rangka mengimplementasikan mekanisme kerja sesuai Amanah Permenpan RB tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengukuhkan Ketua Tim Kerja di lingkungan Disperkimtan Kabupaten Bekasi.
“Selamat bekerja bagi para pejabat fungsional dan pelaksana yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Ketua Tim,” kata Nurchaidir.
Dalam hal ini, teknologi informasi memiliki peran penting dalam proses transformasi untuk menyederhanakan birokrasi.
Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan birokrasi yang responsif dan inovatif memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan pemanfaatan teknologi yang terus berkembang, birokrasi yang responsif dan efisien menjadi kenyataan.
Semangat inovasi dan dedikasi ASN dalam melayani masyarakat adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang berdaya saing.
Dalam semangat kemajuan, Disperkimtan Kabupaten Bekasi mendorong seluruh ASN untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.