BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk masa bakti 2024-2029, sedang menyusun tata tertib legislatif setelah menyelesaikan tahapan pembentukan fraksi.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, menjelaskan bahwa penyusunan tata tertib dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi.
“Fraksi-fraksi telah terbentuk, dan kami juga telah mengadakan rapat dengan ketua-ketua fraksi untuk membentuk pansus tata tertib dalam rapat paripurna,” ujarnya di Cikarang pada hari Selasa.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan tata tertib oleh anggota pansus diperkirakan akan memakan waktu sekitar 20 hari, dengan sejumlah tahapan yang perlu dilalui dan dikonsultasikan.
“Targetnya adalah 20 hari selesai karena ada beberapa tahapan yang harus kami konsultasikan, baik dengan Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, serta melakukan studi banding ke daerah lain. Kami akan mencari daerah-daerah yang sudah menyelesaikan tata tertib secara paripurna,” katanya.
Muhtada juga menyatakan bahwa kemungkinan akan ada perubahan dalam tata tertib, berdasarkan regulasi yang diterapkan pada periode sebelumnya, sejalan dengan hasil penyusunan saat ini.
Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun alat kelengkapan dewan dan harus disetujui sebelum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi definitif dilantik.
“Setelah tata tertib selesai, barulah kita akan menggelar pelantikan ketua definitif,” tambahnya.