Terbaru

Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terapkan Efisiensi Anggaran

BEKASI – Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap berbagai kritik mengenai penggunaan anggaran yang dianggap kurang efisien dan tidak tepat sasaran.

Sehingga, anggaran yang berhasil dipangkas diharapkan bisa dimanfaatkan untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sejalan dengan instruksi tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir mengatakan instansinya telah melakukan sejumlah pemangkasan anggaran yang dianggap tidak efisien.

“Kita juga sudah melakukan efisiensi anggaran di dinas kami, saat ini ada 16 item pekerjaan program yang kita pangkas. Dari pemangkasan tersebut kita berhasil mengefisiensikan anggaran kurang lebih sebesar Rp15,2 miliar,” ungkapnya, Jumat, 14 Maret 2025.

Meski begitu, sebagai dinas teknis, Nurchaidir tidak memangkas sejumlah rencana pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebab, pembangunan infrastruktur salah satu program yang menjadi prioritas.

“Yang kita efisiensi adalah program yang sifatnya hanya pendukung dan ini tidak mempengaruhi kegiatan infrastruktur yang sudah disahkan sebelumnya karena sudah menjadi prioritas pembangunan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *