Terbaru

Kuasa Hukum H. Mahmudin: Eksepsi PT Wahana Duta Jaya Rucika Ditolak, Gugatan Wanprestasi Memasuki Tahap Putusan

BEKASI – Kuasa Hukum H. Mahmudin (H. Amuy), Suranto, S.E., S.H., M.H., memaparkan perkembangan terbaru perkara perdata yang melibatkan kliennya dengan PT Wahana Duta Jaya Rucika dan PT Citra Johan Makmur Abadi di Pengadilan Negeri Cikarang. Menurut Suranto, perkara tersebut kini memasuki tahapan yang menentukan setelah majelis hakim melalui putusan sela menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sekaligus menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak PT Wahana Duta Jaya Rucika.

Suranto menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah mengedepankan penyelesaian secara persuasif melalui beberapa kali penyampaian surat somasi kepada PT Wahana Duta Jaya Rucika. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan, sehingga kliennya memutuskan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 285/Pdt.G/2025/PN Cikarang.

“Proses mediasi telah ditempuh sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara perdata, namun belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili perkara ini dan menolak eksepsi dari pihak PT Wahana Duta Jaya Rucika. Dengan demikian, persidangan berlanjut hingga agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 14 Juli 2026,” ujar Suranto.

Menurut Suranto, gugatan yang diajukan berlandaskan dugaan wanprestasi (ingkar janji) atas tidak dilaksanakannya isi notulen kesepakatan bersama yang telah ditandatangani para pihak. Kesepakatan tersebut, menurut pihak penggugat, mengatur mekanisme pengelolaan limbah non-B3 yang seharusnya dilaksanakan sesuai komitmen yang telah disepakati.

“Klien kami telah berkali-kali mengirimkan surat dan membuka ruang dialog agar isi kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan. Namun menurut pandangan kami, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum direalisasikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak H. Mahmudin mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp1,2 miliar, yang menurut penggugat merupakan potensi pendapatan dari pengelolaan limbah non-B3 yang tidak diperoleh. Selain itu, turut diajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar atas dampak yang menurut pihak penggugat memengaruhi nama baik, kepercayaan, serta hubungan organisasi yang dipimpin H. Mahmudin.

“Kerugian yang dialami klien kami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga moril. Dalam pandangan kami, persoalan ini berdampak terhadap kepercayaan sebagian anggota organisasi yang dipimpin klien kami, sehingga menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan di persidangan,” jelas Suranto.

Dalam kesempatan tersebut, Suranto juga menyoroti jalannya persidangan, khususnya terkait kehadiran para pihak. Menurutnya, selain PT Wahana Duta Jaya Rucika sebagai tergugat, terdapat pula PT Citra Johan Makmur Abadi yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan yang kami ikuti, pihak PT Citra Johan Makmur Abadi selaku tergugat hingga saat ini tidak pernah hadir dalam agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Kendati demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum acara perdata dan seluruh penilaiannya merupakan kewenangan majelis hakim,” terang Suranto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai setiap fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk sikap para pihak dalam memenuhi panggilan pengadilan.

Meski optimistis terhadap gugatan yang diajukan, Suranto menegaskan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim.

“Kami menghormati independensi majelis hakim dan meyakini Pengadilan Negeri Cikarang akan memberikan putusan yang objektif, adil, serta berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Suranto menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Menurutnya, hingga sebelum putusan dibacakan, kesempatan untuk mencapai perdamaian masih terbuka apabila seluruh pihak memiliki itikad baik.

“Prinsip kami sederhana, apabila sengketa ini masih dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, tentu itulah jalan terbaik. Kami tetap membuka ruang komunikasi demi tercapainya solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjaga hubungan baik antarpara pihak,” tuturnya.

Namun demikian, apabila upaya perdamaian tidak tercapai, Suranto memastikan pihaknya akan tetap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cikarang dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. PT Wahana Duta Jaya Rucika maupun PT Citra Johan Makmur Abadi memiliki hak untuk memberikan tanggapan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi due process of law.Naskah ini telah disusun dengan tetap menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, yaitu menjelaskan bahwa seluruh dalil merupakan pernyataan kuasa hukum penggugat, sementara perkara masih dalam proses persidangan dan para tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atau pembelaannya di hadapan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *