Terbaru

DCKTR Sigap Turun Tangan, Soal Alfa Mart di Kampung Garon Cabangbungin yang Diduga Tak Berizin

BEKASI – Kisruh antara toko modern yaitu Alfa Mart dengan para masyarakat adat yang berlokasi di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin terus berlanjut.

Sebab jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi maka dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di depan toko tersebut.

Hal itu berawal dari puluhan masyarakat yang mempertanyakan tentang legalitas perizinan Alfa Mart tersebut. Namun, hal itu diabaikan oleh pihak pengelola toko. sehingga makin menyulut emosi masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Ary Saktiawansyah mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu terkait dugaan banyaknya mini market atau Alfa Mart yang diduga tidak berizin.

Upaya yang segera dilakukan adalah dengan membuat surat kepada para pengelola toko modern itu. Sehingga jika memang terbukti tidak berizin, maka bangunan tersebut akan ditertibkan.

“DCKTR akan bertindak tegas. Betul, jika tidak ada dokumen perizinannya maka akan ditertibkan,” tegas Ary kepada wartawan, Minggu (16/4/22).

Ditambahkannya, Pemkab Bekasi mewajibkan semua bangunan Gedung memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“PBG dan SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini DCKTR dan kemudian PBG di DPMPTSP yang menyatakan bahwa kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya,” ujarnya.

Diketahui, sanksi jika tidak memiliki PBG atau IMB setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

Peringatan tertulis

Pembatasan kegiatan pembangunan;

Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung

Pembekuan persetujuan bangunan gedung;

Pencabutan persetujuan bangunan gedung;

Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Lebih parahnya selain itu, lanjut Ary, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. Untuk pembongkaran dan penertiban nya ada para Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *