Terbaru

Kejari Cikarang Periksa 46 Kapuskes dan 1 Dirut RSUD Terkait Pemberian Uang ke Oknum BPK

BEKASI – pemantauan awak Media, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/04/2022) kemaren, diketahui memeriksa 46 orang Kepala Puskesmas dan 1 orang Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), diduga terkait pemberian uang kepada Oknum BPK yang terkena OTT Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Salah seorang Kepala Puskesmas, berinisial E, yang kepergok Wartawan saat ia berdiri di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. ia mengatakan bahwa dirinya habis diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Tak lama kemudian Kapuskes berinisial E itu, dijemput oleh mobil mewah, entah siapa. 

“Ya benar saya habis diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi. Di dalam juga masih banyak rekan-rekan Kepala Puskesmas (Kapus) lainnya yang masih diperiksa, termasuk dr AH, juga masih ada di dalam,” kata Kapuskes berinisial E itu.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhastApp (WA), Kepala Puskesmas berinisial E itu, ia mengatakan bahwa semua Kepala Puskesmas sebanyak 46 orang diperiksa semua. Dikatakan E, pemeriksaan terhadap para kepala Puskesmas tersebut, sebagai saksi terkait Pemberian Uang Kepada Oknum BPK yang terkena OTT Minggu lalu. Kepala Puskesmas berinisial E itu, meskipun dirinya mengaku ikut diperiksa pihak Kejaksaan, Namun ia membantah, bahwa dirinya tidak termasuk Kepala Puskesmas yang  memberikan Uang kepada oknum BPK tersebut, kata dia. 

“Ya jadi semua Kepala Puskesmas diperiksa sebagai saksi, terkait Pemberian Uang kepada Oknum BPK. Meskipun saya tidak termasuk yang Memberikan Uang kepada Oknum BPK, tetapi saya diinformasikan oleh Ketua Forum, jadi saya mendengar adanya permintaan Uang dari Oknum BPK itu, sehingga saya ikut periksa juga,” begitu penjelasan Kapuskes E melalui pesan WhastApp (WA)-nya. 

Juga diperoleh informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selain memeriksa 46 Kepala Puskesmas, juga memeriksa 1 orang Dirut RSUD, terkait pemberian Uang kepada Oknum BPK tersebut. 

Sebagaimana sudah diketahui pada Rabu ( 30/3) Minggu lalu, 2 orang Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, masing-masing berinisial AMR dan F ditangkap Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

di kantor BKAD Minggu lalu, karena diduga Menerima Uang sebesar Rp 351 juta dari 17 Oknum Kepala Puskesmas dan dari 1 Oknum Dirut RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Pemberian Uang sebesar Rp 351 juta lebih itu, diduga berkaitan dengan temuannya dalam Pemeriksaan, sehingga uang tersebut untuk mempengaruhi tugas dan Jabatannya sebagai Auditor BPK.

Dan sebagaimana telah diketahui bersama, dari 2 orang Oknum BPK Perwakilan Jawa Barat hanya 1 orang yang berinisial AMR yang Jadi Tersangka. Adapun F tidak ditemukan bukti yang cukup, sehingga F dikembalikan ke BPK untuk dilakukan Pembinaan.

Sementara itu Kepala Puskesmas yang juga sebagai Ketua Forum berinisial AH, Pengumpul Uang yang diberikan kepada Oknum BPK, dari para Kepala Puskesmas Lainya, beberapa kali hendak dikonfirmasi, dia selalu tidak berada di kantornya, terkesan menghindar dari kejaran Wartawan. 

Hingga berita ini diturunkan, Awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait Pemeriksaan 46 Kepala Puskesmas dan 1 orang dirut RSUD tersebut. Yang menjadi Pertanyaan disini adalah, Kalau yang Memberi Uang ke Oknum BPK itu hanya 17 Orang Kepala Puskesmas dan 1 orang Dirut RSUD, Lantas Kenapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeriksa 46 Kepala Puskesmas. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *