Terbaru

Solidaritas Mahasiswa Bekasi (SOMASI) Mendesak Kejari Cikarang Kembangkan Kasus OTT

BEKASI – Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang terhadap oknum pegawai BPK Jabar, Solidaritas Mahasiswa Bekasi (SOMASI) mendesak Kejari agar dapat melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kamis (9/4/2022).

Pada hakikatnya dalam asas hukum pidana ada 4 nilai yang menjadi pakem produktivitasnya yaitu asas teritorial (wilayah), asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan) dan asas universalitas (persamaan).

“Kemudian pada temuan kami atas peristiwa OTT yang dilakukan oleh Kejari Cikarang terhadap oknum BPK Provinsi Jawa Barat, harus ada pertimbangan untuk pengembangannya dari pihak Kejari,” ujar Sunandar Koordinator SOMASI kepada wartawan, (9/4).

Menurutnya, peristiwa OTT tersebut terjadi bukan tanpa sebab, melainkan adanya unsur dugaan suap menyuap.

“Karena pada dasarnya ketika kami menelik dan menelaah kasus yang ditangani oleh Kejari Cikarang, kami menduga adanya kasus suap menyuap yang terjadi sebelumnya,” kata Sunandar.

Dirinya menjelaskan bahwa adanya dugaan suap menyuap itu diperkuat dengan adanya penetapan status tersangka pemerasan terhadap oknum BPK Jabar yang ditangkap.

“Sebagaimana ketika oknum BPK Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, kami menilai itu bukan hanya pemerasan, melainkan ada dugaan suap menyuap, karena ada itikad pengumpulan uang hasil negosiasi yang akan diberikan oleh tersangka (oknum BPK) tersebut,” jelas Sunandar.

Untuk itu, lanjut dia, SOMASI meminta kepada pihak Kejari Cikarang untuk melakukan pengembangan kasus OTT tersebut dan segera menetapkan hukum kepada para pihak yang diduga telah melakukan penyuapan serta memeriksa beberapa pihak yang terindikasi turut melakukan suap.

“Diantaranya adalah para pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, kemudian 17 Puskesmas Kabupaten Bekasi, pejabat RSUD Cabangbungin, yang kami duga telah melakukan negosiasi dan mengumpulkan uang sebanyak Rp 350 juta untuk suatu perkara yang dihadapi oleh pihak pihak terkait,” tegasnya.

Adapun permintaan kami kepada pihak Kejari Cikarang;

  1. Meminta kepada Kejari untuk mengembangkan kasus 014 yang telah terjadi di Kabupaten Bekasi yang menyeret salah satu Oknum BPK Jawa Barat sebagai pelaku pemerasan.
  2. Meminta kepada Kejari untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, 17 Kepala Puskesmas Kabupaten Bekasi, serta Kasubag RSUD Cabangbungin.
  3. Menuntut Kejari untuk menyelesaikan persoalan kasus ini menggunakan asas hukum yang seadil-adilnya.
  4. Menuntut Kejari menjalankan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *