BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi para pendatang usai arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Operasi yustisi sendiri yakni, menjaring pendatang baru yang tidak memiliki kartu tanda penuduk dan biasanya dilakukan setelah usai lebaran.
“Disdukcapil tidak melaksanakan operasi yustisi karena pindah datang merupakan hak dari penduduk yang tidak boleh dilarang, kami hanya menghimbau kepada pendatang untuk mengurus kepindahannya,” ujarnya pada, Rabu (11/05/2022).
Meski begitu, dirinya tidak menampik ada peningkatan pendatang sudah terjadi. Terhitung, dari sejak 09 hingga 10 Mei 2022, Disdukcapil sudah mencatat sebanyak 302 warga pindah datang.
“Pindah datang merupakan hal yang memang setiap hari pasti terjadi, ada yang memang pindah karena alasan yang sudah umum seperti karena pindah bekerja dan lainnya. Dan ada juga yang pindah datang ke Kabupaten Bekasi untuk mencari pekerjaan, sejak Senin 09 -10 Mei 2022, kami sudah menerima surat keterangan pindah datang sebanyak 302 SKP WNI,” tambahnya.
Dia berharap agar penduduk yang datang ke Kabuapaten Bekasi bisa melengkapi dengan dokumen kepindahannya berupa surat keterangan pindah sehingga jelas keberadaannya.
“Di Kabupaten Bekasi tercatat secara administrasi kependudukan. Yang pasti, kemungkinan besar jumlah pendatang setelah lebaran akan bertambah,” tukasnya.
Terpisah, Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengkui akan tidak adanya operasi yustisi pasca lebaran. Kata dia, sebelumnya memang ada program operasi non yustisi bagi warga pendatang. “Tapi sekarang di Trantib ga ada, adanya di Bidang Gakda,” tukasnya. ( Red )