Terbaru

Oknum ormas di duga back up kontraktor nakal dalam kegiatan pengecoran jalan

BEKASI – Lagi lagi pembagunan proyek di Bekasi menjadi sorotan publik ,pengecoran Jaling kp bakung Rt 002/Rw 004 di duga di backup Oknum Ormas

Selasa, 23 Agustus 2022, saat para awak media, LSM dan ormas, melakukan pengawasan kordil di lokasi kegiatan pembangunan jaling di tiga titik kp Bakung yang kerjakan oleh pemborong/Kontraktor sempat di duga awak media di halangi oleh oknum Ormas sehinga awak media menjadi terhalang untuk meliput yang di duga pihak pelaksana mengurangi bahan baku sehinga hasil tidak sesuai RAB yang angarannya uang Rakyat sebesar Rp 199.649.500 untuk di gunakan untuk proyek pengecoran jalan , hal ini tidak se nada dengan undang-undang -PP.RI.NO.71 tahun 2000: tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi
-UU.RI.NO.28 tahun1999: tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

LUPUST (sekjen Gibas sektor Pebayuran) sekaligus penggiat sosial di kecamatan pebayuran, saat di minta keterangan oleh awak media menegaskan oknum ormas tersebut jelas di perintahkan oleh oknum kontaktor/pelaksana untuk mencegah para awak media, LSM, dan ormas mengawasi dan mengetahui hasil ketebalan, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut, hal itu di lakukan agar kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana tidak di ketahui oleh masyarakat banyak

Sambung LUPUS seharusnya kejadian ini tidak akan dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana jika memang mereka jujur…!!

Adanya berita tersebut Pimpinan Media pasti Indonesia Bapak Rizki Dermawan Buka Suara dengan tegas Saya meminta kepada semua Pihak Penegak Hukum serta pihak dinas terkait meminta agar dapat Menyikapi kejadian tersebut, karena ada Tindakan Hukum yang jelas jika benar dugaan tersebut ada yang menghalang halangi tugas jurnalis maka ini jelas melawan Hukum, jika dugaaan ini benar terjadi ,mengacu sesuai UUD RI No 40 tahun 1999 tentang Pers ,jika ada yang menghalang halangi tugas wartawan serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 akan di pidana Paling lambat 2 tahun atau denda Rp 500.000.000

Lanjutnya Jika ada yang diduga menghalang halangi Tugasnya wartawan maka silakan awak media ambil videonya serta ambil gambarnya siapa orangnya dan siapa pelakunya Maka saya Pastikan untuk Melaporlan serta membuat LP ke Polres atau kepolda atas tindakan melawan Hukum UUD Pers , dan kita kawal bersama proses hukum tersebut dengan transparan, adil dan jujur ,

serta juga kita meminta dilakukannya penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum dengan selengkap lengkapnya mengenai angaran tersebut untuk difungsikan sesuai dengan RAB nya yang di keluarkan oleh uang rakyat untuk pembangunan yang seharusnya layak untuk masyarakat,

Lanjutnya ‘ belum ditambah lagi jika hasil penyelidikan pihak Penegak hukum Kegiatan tersebut terbukti adanya pelanggaran maka akan ada pasal yang berlapis kepada para oknum kontaktor/pelaksana dan dinas terkait ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *