Advetorial

Banyak Perum Subsidi di Kabupaten Bekasi yang Belum Serah Terima PSU

BEKASI – Seketaris Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan baru 50 pengembang yang menyerahterimakan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Bekasi.

Banyak pengembang perumahan yang sudah menghilang tetapi perumahannya masih ada dan lahan PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkab Bekasi.

Kendati demikian, Nur Chaidir mengatakan Disperkimtan bisa memberikan layanan perbaikan atau pembangunan infrastruktur bagi masyarakat perumahan tersebut.

“Selama adanya pengajuan dari masyarakat yang ditandatangani melalui RT RW atau paguyuban warga perumahan,” tutur dia.

Peraturan terkait PSU mengatakan lahan yang belum diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi tidak bisa dibangun menggunakan APBD.

Akan tetapi, Nur Chaidir mengatakan jika ada permohonan dari masyarakat dan dilampiri dengan berita acara maka hal itu diperbolehkan.

“Jadi kalau di dinas saya hanya memberikan pelayanan pembangunan infrastruktur dan tidak ada terkait pelayanan khusus untuk perumahan subsidi,” tutur dia.

Perumahan subsidi, kata Nur Chaidir, merupakan wewenang Kementerian PUPR karena memang program pemerintah pusat.

Dia juga menyebut tidak ada perlakuan khusus untuk perumahan subsidi, dinas di daerah hanya melakukan perbaikan atau pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan taman apabila lahan PSU perumahan subdsidi tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Bekasi.

Pada dasarnya, kata dia, tidak ada perbedaan pelayanan dengan perubahan komersial karena pada dasarnya tidak melihat golongan masyarakat dalam memberikan pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *