BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah tancap gas dalam melakukan perluasan lahan TPA Burangkeng yang sudah overload.
Kini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sudah melakukan tahapan survei pemetaan pematokan tanah bersama BPN terhadap 2,1 hektar bidang tanak milik warga di sekitar TPA Burangkeng.
Hal ini diungkapkan Danil selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi kepada media.
“Ada empat tahapan dalam hal proses pembebasan lahan tanah milik warga yang berlokasi di sekitaran TPA Burangkeng yang rencananya akan diperluas,” tuturnya.
Ia menerangkan, tahapan awal yang dilakukan dalam pembebasan lahan milik warga di sekitar TPA Burangkeng adalah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan terkait rencana perluasan TPA.
“Kita melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pemilik lahan terkait rencana perluasan TPA Burangkeng,” ujarnya.
Kemudian, sambung Danil, tahapan selanjutnya adalah survei bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BPN Kabupaten Bekasi terhadap tanah yang akan dibebaskan.
“Kali ini memasuki tahapan survei bersama pihak BPN dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Selanjutnya akan ada proses verifikasi terhadap keabsahan pemilik asli lahan tersebut yang dilakukan pihaknya bersama dengan BPN.
“Sesudah memberikan sosialiasi, proses verifikasi kita lakukan untuk mengetahui keabsahan pemilik lahan tersebut asli kepemilikannya, itu sedang kami lakukan bersama dinas terkait,” katanya.
Ia menjelaskan, proses akhir verifikasi lahan milik warga, hasilnya akan keluar di akhir bulan februari, kemudian pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan mengeluarkan hasilnya.
*Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengikuti aturan dari perundang-udangan yang berlaku, kita hanya memberikan rekomendasi ke KJJP selebihnya pihak KJJP mengeluarkan hasilnya,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid menyatakan, pihaknya terus berkomitmen penuh untuk menanggapi status darurat sampah akibat kelebihan kapasitas di TPAS Burangkeng.
Ia mengatakan rencana penambahan area TPAS Burangkeng seluas 2,1 hektare itu sebenarnya sudah disetujui oleh warga pemilik bidang lahan.
“Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah, masyarakat tidak keberatan terhadap perluasan TPAS tersebut,”
Hamid mengungkapkan rencana perluasan area TPAS Burangkeng merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 dan diperkuat kondisi lahan yang dinyatakan telah kelebihan kapasitas pada tahun 2020.
“Kajian yang kami lakukan tahun 2019, TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah di tahun 2021. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lain,” ungkapnya.