BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus melakukan inovasi guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien. Inovasi tersebut berupa aplikasi Sapa Bekasi yang dapat didownload di smartphone serta perluasan kanal pembayaran pajak melalui Qris Virtual Account.
“Globalisasi informasi dan teknologi menghadirkan inovasi baru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sektor perpajakan tentu tidak mau ketinggalan untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi pada sambutannya dikegiatan Sosialisasi dalam Penilaian & Pemberian Penghargaan Pengelolaan PBB-P2 Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Perluasan Digitalisasi Daerah di Graha Pariwisata pada Rabu (08/03).
Menurutnya, pajak daerah mempunyai peran penting dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan di daerah, serta dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi. Hal ini dapat dilihat dari postur APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi yang semakin meningkat prosentase penerimaan dari sector pajak daerah.
“Oleh karena itu penggalian penerimaan dari sector pajak daerah harus terus dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana,” katanya. Misalnya, ekstentifikasi pajak daerah (menambah jumlah wajib pajak) maupun dengan intensifikasi pajak daerah (mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada).
Herman juga mengungkapkan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan Korupsi, serta dalam rangka mendukung Program Korsupgah KPK RI, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah. Di antaranya, inovasi dan reformasi administrasi perpajakan dengan melakukan pendataan ulang objek pajak yang handal dan Uptudate.
“Pendataan objek PBB-P2 menjadi parameter yang penting untuk optimalisasi penerimaan pajak PBB-P2 sehingga data yang diperoleh dapat digunakan sebagai penyesuaian dalam SPPT PBB-P2 yang diterbitkan,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menganggarkan pemberian penghargaan kepada kecamatan, kelurahan dan desa dalam membantu pengelolaan PBB-P2. Tentunya dengan mekanisme dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bekasi.
Di antaranya berdasarkan realisasi capaian PBB-P2 tahun berjalan, capaian penagihan tunggakan PBB-P2 serta pengelolaan adminsitrasi PBB-P2.
“Saya menghimbau seluruh pihak terkait agar selalu bersinergi dan berkomitmen, tingkatkan koordinasi dalam menggali potensi pajak daerah dengan cara mengintesifkan pencapaian SPPT PBB-P2 tahun berjalan,” katanya. Selain itu juga penagihan PBB-P2 seusai wilayah dan kewenangan masing-masing, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan dapat meningkat dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para koordinator dan kolektor kecamatan maupun desa bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Kemudian dapat melakukan verifikasi pendataan kembali diseluruh wilayahnya masing-masing agar perkembangan datanya bisa sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
“Data tahun 2022 ini mengalami perubahan yang cukup signifikan, berdasarkan realisasi dari tahun sebelumnya, kemudian untuk kali ini realisasi dari tahun berjalan, bahwa untuk realisasi tahun berjalan sangat dinamis mulai periodenya pertanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Oktober 2023 mendatang,” jelasnya.
Dia menjelaskan berbagai inovasi layanan maupun program-program kerja yang telah dilakukan Bapenda pada Bidang Pelayanan dan Pengelolaan yaitu meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“Harapannya pencapaian pajak bumi dan bangunan lebih cepat terealisasi kemudian piutang menjadi berkurang paling penting juga data-data (PBB-P2) terupdate,” katanya.