BEKASI – Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan ketentuan penarikan retribusi pemakaian fasilitas olahraga International Skating Arena atau sirkuit sepatu roda Grand Wisata di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan pemberlakuan tarif pemakaian sirkuit sepatu roda ini mengingat sejak dibangun pada tahun 2017 lalu, belum pernah ada pendapatan retribusi yang masuk ke pemerintah daerah.
“Sejak awal beroperasi sampai sekarang belum pernah ada pendapatan asli daerah yang masuk ke kas pemerintah daerah, sehingga menjadi perhatian kami,” katanya di Cikarang, Minggu.
Dia mengatakan pengelolaan International Skating Arena Grand Wisata melibatkan dua proses. Pertama, pemindahan aset dari Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang kepada Disbudpora dan kedua, penyusunan dasar penarikan retribusi.
Menurut dia, pihaknya menjalin komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar penarikan retribusi dimaksud.
“Untuk masalah aset sedang berjalan, sedangkan retribusi kami berkomunikasi dengan Bapenda. Nanti diterbitkan dahulu SKRD-nya,” kata dia.
Ia menjelaskan penetapan besaran tarif retribusi penggunaan arena sepatu roda mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 08 Tahun 2023 menyangkut pajak dan retribusi daerah.
Penggunaan sirkuit untuk kebutuhan latihan klub maupun masyarakat umum dikenakan tarif sebesar Rp75 ribu per jam sedangkan saat ada pertandingan sebesar Rp100 ribu per jam.
“Penarikan retribusi ini hanya berlaku bagi klub maupun masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ini namun tidak berlaku bagi atlet binaan serta persiapan pertandingan resmi seperti pekan olahraga ataupun pemusatan latihan dan seleksi atlet,” katanya.