Terbaru

Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

BEKASI – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Panji Pasa Pratama Bin Warsito dalam perkara dugaan penggelapan belum berkekuatan hukum tetap. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., terdakwa resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan mempersoalkan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai keliru dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Dalam memori banding atas Putusan Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks, penasihat hukum menilai majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh, termasuk keterangan ahli, kesesuaian keterangan para saksi, serta nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan terdakwa.

Menurut kuasa hukum, putusan tersebut terlalu menitikberatkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa menguji secara komprehensif fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian nilai kerugian yang dicantumkan dalam surat dakwaan dengan keterangan saksi pelapor di persidangan.

Dalam memori banding disebutkan bahwa dakwaan mencantumkan total nilai transaksi sebesar Rp1,279 miliar, namun kerugian yang disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp866 juta. Sementara dalam persidangan, menurut pihak pembanding, saksi pelapor justru menyebut kerugian sebesar Rp520 juta.

Kuasa hukum berpendapat adanya perbedaan nominal tersebut menimbulkan keraguan terhadap pembuktian unsur pidana dan menunjukkan surat dakwaan tidak disusun secara cermat maupun lengkap.

Selain itu, pembanding juga menegaskan bahwa Panji telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana secara bertahap senilai Rp122 juta sepanjang tahun 2024 melalui empat kali transfer, yang menurut mereka dapat dibuktikan melalui rekening koran pelapor.

Dalam memori banding juga dijelaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor berawal dari kerja sama investasi bisnis yang telah berlangsung sejak 2019. Menurut kuasa hukum, selama beberapa kali kerja sama sebelumnya, pelapor telah menerima keuntungan hingga Rp413,28 juta.

Atas dasar itu, penasihat hukum berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa wanprestasi atau ingkar janji dalam ranah hukum perdata, bukan tindak pidana penggelapan.

Kuasa hukum juga mengkritik putusan hakim yang dinilai mengabaikan pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang dihadirkan di persidangan.

Menurut memori banding, ahli menyatakan unsur subjektif berupa niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi karena terdakwa dinilai telah berupaya memenuhi tanggung jawabnya, baik melalui pengembalian sebagian dana maupun berbagai upaya penyelesaian terhadap pelapor.

Tidak hanya itu, pembanding mengungkapkan bahwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Dalam dokumen banding dijelaskan, terdakwa beberapa kali menawarkan penyelesaian berupa aset tanah perkebunan di Padangsidimpuan dengan nilai appraisal mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, bahkan disertai penawaran uang tunai antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Namun menurut pihak pembanding, seluruh penawaran tersebut ditolak karena pelapor tetap meminta pembayaran tunai sebesar Rp866 juta.

Aspek pembuktian juga menjadi sorotan dalam memori banding tersebut. Kuasa hukum berpendapat perkara hanya didukung satu saksi utama, yakni pelapor, sedangkan saksi lainnya merupakan istri pelapor yang dinilai hanya mengetahui informasi berdasarkan cerita suaminya.

Atas kondisi tersebut, pembanding mengutip asas unus testis nullus testis sebagaimana diatur Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan satu orang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa.

Penasihat hukum juga menilai hakim belum menerapkan secara tepat ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim sebelum menjatuhkan pidana.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi Bandung menerima memori banding, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks, menyatakan surat dakwaan tidak sah karena dianggap kabur, membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Hingga berita ini ditulis, proses banding masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga perkara masih menunggu pemeriksaan dan putusan pada tingkat banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *